Fakta baru kembali terbongkar terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Belakangan diketahui, ternyata Pinangki telah menggunakan hasil uang suap dari Djoko Tjandra untuk sejumlah kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang paling anyar adalah uang sewa apartemen yang mencapai Rp 75 juta per bulan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah.
Menurutnya, pihaknya mengendus ada dugaan Pinangki menggunakan uang tersebut untuk biaya sewa apartemen.
"(Pinangki, Red) sewa apartemen sebulan Rp 75 juta kalau tidak salah," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi apartemen yang disewa oleh Jaksa Pinangki.
Dia hanya menyampaikan uang itu telah dipakai oleh tersangka untuk sejumlah peruntukkan.
"Sisanya kan dikejar oleh penyidik beli BMW, bayar biaya perawatan," ungkapnya.
Di sisi lain, Febrie menyampaikan penyidik masih menggali apakah Pinangki juga telah menyebar uang Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra ke sejumlah pihak.
Sementara ini, pihaknya baru mengetahui uang itu disebar kepada pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebesar Rp 500 juta.
Borong Penghargaan Dangdut, Ayu Ting Ting Tampil Glamor Berbalut Dress Mini Berkilau
KOMENTAR