Stylo.ID - Pemerintah kembali akan mengucurkan dana Rp500 ribu per kepala keluarga,setelah bantuan subsidi upah atau BSU senilai Rp600 ribu,
Kebijakan yang sudah diajukan oleh Kementrian Sosial kepada Kementrian Keuangan ini diberi nama BST atau bantuan sosial tunai.
Nah, BST ini diharapkan juga mampu menambah daya beli di masyarakat.
Siapa yang akan menerima BST?
Menteri Sosial, Juliari P Batubara menyampaikan siapa saja yang berhak atas BST ini.
BST ini ternyata masih satu kesatuan dengan data keluarga yang menerima bantuan non-tunai beberapa bulan lalu.
Target pastinya adalah keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar pada program Bantuan Pangan Non Yunai (BPNT).
Mensos Juliari juga berpesan bahwa bantuan ini diharapkan mampu membantu masyarakat atau keluarga yang terdampak virus corona secara material.
Mekanisme BST Rp500 ribu dari Kemensos
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.
"Yang BST Rp500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy, dilansir dar Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
KOMENTAR