Stylo.ID - Dampak corona, pencairan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pun masih menjadi tanda tanya besar.
Beberapa bulan terakhir gaji ke-13 PNS masih menjadi perdebatan.
Namun, setelah anyaknya simpang siur dan keterlambatan, Menteri Keuangan akhirnya memastikan kapan gaji ke-13 akan cair.
PNS kini bisa bernafas lega karena gaji ke-13 akan cair pada Senin, 10 Agustus 2020.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Setelah aturan tersebut diteken, gaji PNS bakal dicairkan pada Senin (10/8/2020).
Hal ini disampaikan oleh Sekretartis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji.
Baca Juga: Resmi! Kabar Gembira Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Bulan Agustus 2020
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebab, biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Makin Banyak Pilihan Tenant Internasional di Kota Bekasi, Pakuwon Mall Bekasi Resmi Dibuka!
KOMENTAR