Dulu sempat foya-foya habiskan Rp 100 juta untuk main game, kini Putra Siregar harus menerima nasib pilu diciduk polisi lantaran dugaan menjual barang ilegal.
Sebagaimana dilansir dari laman Kompas.com, bos PS Store diciduk oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.
"Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahnya ke sana. (Jadi) Tersangka itu," kata Ricky M Hanafie, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, pada (27/7/2020).
Meskipun telah ditetapkan jadi tersangka, tetapi akun Instagram @pstore)jakarta masih membagikan hadiah di Instastory berupa satu unit iPhone 7 plus senilai Rp 4,25 juta.
Padahal Putra telah ditetapkan jadi tersangka sejak Kamis (23/7/2020) lalu dan kasusnya tengah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timurberserta barang buktiu hasil sitaan Bea dan Cukai.
Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.
Tak ayal, beberapa aset milik Putra Siregar pun disita.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," tulis unggahan akun Instagram @bckanwiljakarta.
KOMENTAR