Kewenangan presiden ini sudah ada dalam PP sebelumnya.
Baca Juga: Jangan Jatuh Cinta dengan Libra, Jika Kamu Belum Mengetahui Sifatnya yang Satu Ini Bikin Pusing!
Namun, pada PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.
"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.
20 Persen PNS Bakal DipecatDiberitakan sebelumnya, pemerintah akan melakukan reformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut targetnya bisa selsai pada Desember 2020, seusai arahan Presiden Jokowi.
Diberitakan Kompas.com, Tjahjo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.
Baca Juga: Coba Bimbing Tangan Pasangan ke Area Sensitif Ini Saat Berhubungan Intim, Dijamin Makin Bergairah!
Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja.
Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Cara Benar Membersihkan Dispenser Agar Kualitas Air Minum Terjaga, Mama Milenial Wajib Tahu!
KOMENTAR