Styo.ID - Salahs atu dampak virus corona yang paling teasa adalah sektor perekonomian.
Karena pandemi ini, pereknomian di Indonesia pun melemah.
Banyak anggaran yang dialihkan untuk penanganan virus corona.
Hal ini pun juga terasa bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pegawai negeri sipil (PNS) tetap mendapatkan gaji setelah pensiun.
Baca Juga: Terima Pil Pahit, Ratusan Ribu Pensiunan PNS Tidak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Ada Apa?
Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.
Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Waktu Pencairan Gaji ke-13 PNS Terus Dipertanyakan, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Cosmetic Day 2024 Resmi Ditutup dengan Transaksi Sebesar Rp215 Juta Hanya Dalam 4 Hari
KOMENTAR