Melalui website resmi Pemprov DKI data.jakarta.go.id disebutkan, bahwa pemberitaan atau informasi tersebut hoaks atau tidak benar.
Nomor Kepgub tersebut adalah Kepgub untuk perpanjangan PSBB fase dua di DKI Jakarta, yaitu tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.
Setelah Kepgub Nomor 412 Tahun 2020, Pemprov, DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
"Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," tulis website tersebut.
Pengumuman terkait perpanjangan maupun penghentian PSBB akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur DKI Jakarta.(Nisa Stylo)
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul [HOAKS] PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 18 Juni 2020
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
KOMENTAR