Stylo.ID - Karena virus corona yang masih merajalela hingga saat ini, pemerintah membuat kebijakan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa daerah termasuk Jakarta.
PSBB di Jakarta tahap tiga pun akan berakhir pada besok Kamis 4 Juni 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi apakah PSBB bakal diperpanjang atau memasuki tahap new normal (kenormalan baru).
Sedianya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan konferensi pers pada Rabu (3/6/2020) pukul 17.00 WIB.
Namun kemudian konpers tersebut ditunda pada Kamis besok.
Sementara itu, beredar dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub) yang disebut bakal kembali memperpanjang PSBB.
Kepgub ini bernomor 412 Tahun 2020, namun belum ditandatangani oleh Anies.
Dalam kepgub ini tertulis "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020".
Sejumlah media pun membuat berita berdasarkan dokumen tersebut dan menulis bahwa PSBB kembali diperpanjang.
Dibantah Pemprov DKI
KOMENTAR