2. Lansia tak boleh naik kereta pada jam sibuk PT KCI juga menerbitkan aturan bagi mereka yang telah lanjut usia (lansia) selama menghadapi new normal.
Anne mengatakan, para lansia tidak boleh menaiki kereta pada jam-jam sibuk guna meminimalisasi risiko penularan.
“Aturan ini dibuat untuk meminimalisasi risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur 60 tahun atau lebih," kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Dengan diberlakukannya aturan ini, orang-orang yang berusia 60 tahun ke atas hanya diperbolehkan naik KRL dari pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.
Baca Juga: Pandemi Corona Belum Usai, Kini WHO Justru Laporkan Wabah Virus Ebola Baru di Kongo!
3. Pedagang dengan barang bawaan tak boleh naik KRL pada jam sibuk Selain lansia, kebijakan tersebut juga berlaku bagi orang yang membawa barang dagangan untuk naik kereta.
Aturan ini diberlakukan kepada pedagang karena barang dagangan berpotensi mempersulit penerapan physical distancing di kereta.
Jadi, para pedagang yang hendak menggunakan KRL hanya bisa naik kereta pada pukul 10.00-14.00 WIB, seperti halnya lansia.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR