Stylo.ID - Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzah sempat memberikan penjelasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Ida Fauziah merasa simpati kepada perusahaan yang terpaksa mengalami penurunan pendapatkan karena adanya pandemi.
Sebelumnya sempat diwartakan bahwa sang ibu menteri memberikan kelonggaran bagi perusahaan mengenai pembayaran THR terhadap karyawan.
Hal ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Ida.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR