Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat.
"Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun masyarakat," ujarnya.
Dijelaskan, pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala BKN No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan hingga berat.
Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN. (Nisa Stylo)
(*)
Artikel ini sudah tayang di Nakita.id dengan judul Gaji Ke-13 Ditunda dan Tak Bisa Mudik Gara-gara Corona, Kementerian PAN-RB Tambah Satu Lagi Kabar Buruk Bagi ASN Tahun Ini, Apa?
Penulis: Aullia Rachma Puteri
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
SPOTLIGHT Indonesia 2024, Il Teatro Della Moda Indonesia Pamerkan Karya Busana Perpaduan Seni Kerajinan Italia dan Budaya Indonesia
KOMENTAR