Stylo Indonesia - Sertifikasi halal kini wajib dimiliki oleh setiap produk yang akan dipasarkan oleh pelaku usaha.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Detri Fitria, Pembina Industri Ahli Muda Pusat Pemberdayaan Industri Halal saat talkshow Dari Lokal ke Global: Mendorong Potensi Kosmetik Halal saat Cosmetic Day 2024 yang diadakan di Kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (29/10/2024).
"Baru kemarin 17 Oktober sudah ditetapkan di peraturan No 42 tahun 2024 tentang peraturan kosmetik wajib bersetifikat halal. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2026 mendatang," ungkapnya.
Beberapa poin penting perlu kamu lakukan untuk mengajukan sertifikasi halal ke BPJPH, berikut penjelasan Detri Fitria:
1. bahan
"Wajib bahannya memiliki sertfikat halal, pastikan bukan bahan dari hewani kalau memang bahan tersebut tidak punya sertifikat halal," katanya.
Untuk mengetahui apakah bahan tersebut halal, kamu bisa langsung cek di website BPJPH yang menghadirkan informasi untuk mengecek apakah bahan-bahan tersebut halal atau tidak.
2. formulasi
"Kalau kosmetik pasti banyak menggunakan bahan untuk formulasi. Pilih produsen dan daftarkan produsen tersebut sudah halal atau tidak," jelas Detri.
3. Daftarkan Langsung Banyak Produk untuk Persingkat Waktu
"Untuk produk kosmetik sebanernya boleh sekalian daftar lebih dari satu produk meskipun belum launching," tuturnya.
"Dalam rangkaian brand kosmetik kan bisa pilih produk yg rencana ingin launching agar mempersingkat waktu. Misalnya sekali pengajuan mau day cream, night cream, bedak dan lain-lain bisa langsung didaftarkan dulu," sarannya.
Baca Juga: Cosmetic Day 2024, UMKM Naik Kelas dengan Produk Aman Agar Bisnis Semakin Cuan
Jadi, pastikan kamu memiliki sertifikasi halal untuk produk kosmetik yang akan kamu jual ya, Stylovers! (*)