"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas perwakilan pihak PHPK.
Melalui akun instagram @sandradewi88, hingga artikel ini dibuat, sang artis nampak menonaktifkan kolom komentar di instagramnya.
Ia membatasi komentar di postingan akunnya setelah kasus ini mencuat.
Akibat kasus korupsi yang menyeret suaminya, postingan Sandra Dewi yang kerap memperlihatkan kemewahan dari busana yang dipakainya pun kini tak henti menjadi sorotan.
Baca Juga: Mobil RR Sandra Dewi Disita Kejagung, Ini Potret Perayaan Kemewahan 40 Tahun sang Artis
Seperti apa deretan potret Sandra Dewi saat mengenakan OOTD dengan tas mewah?
Langsung simak berikut ini, yuk.
Gaya kasual ke Mall
Saat ke mall, sama dengan Ibu-ibu umunnya, Sandra Dewi juga memilih gaya kasual, nih, Stylovers.
Ia kala itu mengenakan kaus putih dengan jeans kargo yang bahannya longgar.
Untuk alas kaki, ia mengenakan sepatu sandal putih.