Stylo Indonesia - Perkembangan industri kosmetik lokal semakin berkembang pesat.
Dengan seiring berjalannya waktu, kini perempuan juga semakin sadar untuk lebih cermat memilih produk kosmetik yang akan dibeli.
Beberapa faktor pun kerap jadi hal yang diperhatikan sebelum membeli produk kosmetik yang diinginkan.
Salah satunya faktor kehalalan produk kosmetik yang kini menjadi hal penting untuk diperhatikan saat membeli produk kosmetik.
Hal tersebut juga jadi latar belakang keputusan Pemerintah yang mewajibkan setiap produk kosmetik harus halal saat dijual di pasaran.
"Mandatory halal untuk kosmetik adalah untuk melindungi konsumen dari hal yang tidak diinginkan. Sehingga Pemerintah mewajibkan 2026 setiap produk kosmetik harus halal," ungkap Dr. H. ABD. Syakur, M.Si selaku Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal BPJH 2023 saat Talkshow Masa Depan Kosmetik Lokal: Menuju Wajib Halal 2026, di acara Cosmetic Day 2023 yang diadakan pada hari Sabtu (25/11), di AEON Mall Tanjung Barat, Jakarta.
Syakur juga menjelaskan bahwa rencana ini sudah dirancang sejak tahun 2019 lalu dan disambut baik oleh sejumlah negara lainnya.
"Sampai saat ini sudah ada 42 negara yang sudah mendaftarkan produk mereka. Karena ini bukan masalah agama saja tapi juga gaya hidup penduduk dunia termasuk di Indonesia," katanya.
Syarat Halal Produk Kosmetik
Di momen yang sama, Syakur juga menjelaskan beberapa syarat agar suatu produk dapat label halal dan aman untuk digunakan.
"Bisa kita teliti dari bahan yang digunakan itu apa saja, kayak kosmetik harus yang tembus air, kalau lipstik kita juga lihat pakai pewarna dari bahan apa," jelasnya.
"Kita punya lembaga pemeriksa halal dan insyaAllah ini mempermudah pelaku usaha untuk memeriksa apakah produknya halal atau tidak sebelum dipasarkan. Intinya adalah menjaga konsumen, produk aman dan tidak merusak kulit atau hal-hal yang tidak diinginkan," kata Syakur.