Stylo Indonesia - Syarat nikah di KUA sedang marak menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, nikah di KUA dianggap sangat sederhana dan juga low budget loh, Stylovers.
Sehingga bagi kaum introvert, nikah di KUA ini bisa menjadi pilihan untuk kamu yang sangat suka intimate wedding.
Nah, berbicara mengenai pernikahan, apakah kamu sudah mengetahui apa saja syarat nikah di KUA?
Sudah pasti untuk syarat menikah di KUA yaitu harus tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Hal ini sangat penting untuk syarat sah atau tidaknya menurut negara nih, Stylovers.
Setelah itu, kamu bisa membicarakan pada petugas KUA setempat untuk dinikahkan di KUA dan jangan lupa membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
Seperti yang dilansir dari simkah.kemenag.go.id bahwa ada persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.
Baca Juga: 3 Ide Kencan Romantis Saat Valentine, Ternyata Ada Versi Low Budget!
- Foto copy KTP dan KK calon pengantin
- Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
- Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
- Surat Persetujuan Mempelai atau N4
- Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
14. Surat Keterangan Sehat
Baca Juga: Manfaat Menikah dengan Sahabat Sendiri, Hubungan Semakin Romantis
Setelah mempersiapkan dokumennya, maka kamu bisa mengikuti alur pendaftaran nikah, seperti:
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
- Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah
Tak hanya itu juga, jika kamu sudah melengkapkan dokumen dan mengikuti prosedur, maka kamu bisa nikah gratis jika akad di KUA,
Nah, apakah kamu tertarik, Stylovers?(*)
Baca Juga: Keuntungan Nikah Muda, Ternyata Bisa Meningkatkan Pendapatan Keuangan