13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
14. Surat Keterangan Sehat
Baca Juga: Manfaat Menikah dengan Sahabat Sendiri, Hubungan Semakin Romantis
Setelah mempersiapkan dokumennya, maka kamu bisa mengikuti alur pendaftaran nikah, seperti:
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
- Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah
Tak hanya itu juga, jika kamu sudah melengkapkan dokumen dan mengikuti prosedur, maka kamu bisa nikah gratis jika akad di KUA,
Nah, apakah kamu tertarik, Stylovers?(*)
Baca Juga: Keuntungan Nikah Muda, Ternyata Bisa Meningkatkan Pendapatan Keuangan