Baru membunuh seorang korban, aksinya langsung terbongkar.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Rencana Sewa Pembunuh Bayaran
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku awalnya berencana menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban dan dua rekannya.
"Pelaku sempat mencari di internet jasa untuk pembunuh bayaran dan tarifnya," kata Hengki dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Rencana pelaku menyewa pembunuh bayaran itu terungkap setelah penyidik menemukan riwayat pencarian pada ponsel pelaku saat proses pemeriksaan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, pelaku membatalkan niat untuk menyewa pembunuh bayaran.
"Tak jadi karena berdasarkan keterangan dari pelaku itu tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup," kata Panjiyoga.
Paksa Korban Serahkan Uang
Rudolf sempat memaksa AYR (36) mentransfer uang kepadanya sebelum menghabisi nyawa perempuan tersebut. Korban dipaksa mentransfer uang dari rekeningnya setelah kaki dan tangannya diikat.