Langgar Aturan Polri untuk Tidak Bergaya Hidup Mewah, Mantan Kapolsek Kembangan Dicopot Jabatannya Pasca Gelar Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19

By Stylo Indonesia, Selasa, 13 September 2022 | 19:10 WIB
Langgar Aturan Polri untuk Tidak Bergaya Hidup Mewah, Mantan Kapolsek Kembangan Dicopot Jabatannya Paska Gelar Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19 (Instagram)

Stylo Indonesia - Pada 2020 silam, di awal pandemi Covid-19 melanda, sempat ada berita viral dari Institusi Polri.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana, melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.

Kompol Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020, di tengah pandemi Covid-19.

Foto-foto pesta pernikahannya viral di media sosial.

"Saya prihatin jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah,"

"Ini melanggar aturan Kapolri kepada seluruh anggota dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah,” kata Poengky dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana.

Ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Selain itu, Poengky juga mengaku prihatin ada anggota polisi yang melanggar maklumat Kapolri serta imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Hal yang dilanggar adalah imbauan agar tidak berkerumun atau mengadakan kegiatan yang dapat melibatkan banyak orang.

Maka dari itu, ia meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus ini turut mendalami dugaan pelanggaran terkait gaya hidup mewah tersebut.