Stylo Indonesia - Kabar terbaru datang dari aktris Nikita Mirzani diseret Shandy Purnamasari ke kepolisian Stylovers.
Kasus Nikita Mirzani diseret Shandy Purnamasari ke kepolisian ternyata berujung ancaman pasal berlapis.
Seperti diketahui Nikita Mirzani diseret Shandy Purnamasari ke kepolisian salah satunya karena pencemaran nama baik.
Padahal sering jemawa kebal hukum, kini Nikita Mirzani diseret Shandy Purnamasari ke kepolisian.
Kasus ini bermula dari Nikita Mirzani yang sebelumnya membeberkan bahwa kekayaan Shandy Purnamasari dan suami merupakan hasil pencucian uang.
Meskipun isu mengenai Shandy dan suaminya kaya raya hasil dari 'suntikan' dana dari pejabat sudah mencuat sebelum Nyai buka suara.
Namun, isu tersebut semakin diperkuat dengan beberapa bukti yang sempat diunggah oleh Nikita Mirzani.
Selain pencemaran nama baik terkait kekayaan Shandy, Nikita juga sempat menjelek-jelekkan skincare milik sultan Malang tersebut.
Tak cukup sampai di situ, Nikita bahkan secara terang-terangan mengunggah berita lama soal suami Shandy Purnamasari yakni Gilang Widya Pramana.
Ia juga sempat menjelek-jelekan wajah Shandy Purnamsari.
Secara blak-blakan Nikita mengatakan kalau wajah Shandy tak secantik di foto.
Kekesalan Shandy pun memuncak, inilah awal mula dirinya akhirnya menyeret Nikita Mirzani ke kepolisian.
Dilansir dari GridFame.id, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Aziza mengungkapkan adanya laporan Shandy Purnamasari terhadap artis Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Nurul di Mabes Polri pada Rabu (7/9/22).
Nurul mengatakan Nikita dalam laporannya diduga melanggar Pasal UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” katanya.
Ia menjelaskan, Nikita dilaporkan atas unggahannya di akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172.
Akun Nikita diduga mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban Gilang dan Shandy selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.
“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundel postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” jelas dia.
Nah, apakah kali ini Nikita Mirzani akan kebal hukum lagi Stylovers terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Shandy Purnamasari? (*) (Traya/Stylo)
Artikel ini telah tayang di GridFame.id dengan judul, "Satu Indonesia Bersorak! Shandy Purnamasari Resmi Laporkan Nikita Mirzani ke Kepolisian, Nyai Terancam Pasal Berlapis Maksimal 12 Tahun Penjara"
Penulis: Ayudya Winessa