Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik terkait penetapan PC (Putri Candrawathi-red) sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Kedua, penetapan PC sebagai perempuan yang berkonflik dengan hukum dan berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang diatur dalam KUHP, seperti hak atas pembelaan diri, praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak kesehatan, dan sebagainya.
“Dalam kondisi ini kami mengharapkan dan merekomendasikan hak PC dihormati dan dipenuhi negara,” ucap Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, dikutip dari KompasTV
Ketiga, mengingat kondisi psikologis PC, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong pendampingan psikolog dan psikiater tetap dilakukan sebagai hak atas kesehatan, sejak awal proses hukum dan putusan pengadilan.
Sebab, proses pendampingan psikologi membuat PC bisa memberikan keterangan untuk memperlancar kasus ini.
Keempat, pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan terus dilakukan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. (Stylo Indonesia)
(*)
Artikel ini sudah tayang di GridPop.id dengan judul 20 Menit Sebelum DOR! Putri Candrawathi Nangis dan Ferdy Sambo Marah Saat Rapat Eksekusi Brigadir J, Bharada E Ungkap Ketegangan Situasi Saat Itu
Penulis: Arif B