Perceraian 30 Karyawan PT KAI Masuk Laporan Setelah Perusahaan Keluarkan Kebijakan yang Dianggap Kontroversial Ini

By Stylo Indonesia, Minggu, 17 Juli 2022 | 20:04 WIB
Perceraian 30 Karyawan PT KAI Seperti di Depan Mata, Setelah Perusahaan Keluarkan Kebijakan yang Dianggap Kontroversial Ini ()

Stylo Indonesia - Pada tahun 2019, kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sempat menuai kontroversi.

Apalagi, kebijakan ini berlaku untuk para karyawan PT KAI, berkaitan dengan status pernikahan.

Kebijakan yang dibuat yaitu larangan pasangan pegawai PT KAI yang berstatus suami istri bekerja dalam satu wilayah.

Melalui Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/6/2019), yang menyampaikan langsung kebijakan baru tersebut.

Edi menerangkan, peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang terbit pada Maret 2018 lalu berdampak pada pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja di wilayah yang sama.

Mereka harus dimutasi ke tempat berbeda.

Peraturan itu, menurut Edi, sangat dirasakan oleh pekerja pelaksana dengan gaji serta tunjangan yang kecil.

"Laporan yang kami terima ada 30 pasutri korban mutasi harus digugat cerai. Ini sangat memprihatinkan," kata Edi.

Baca Juga: Foto Wajah Korban Terseret Kereta di Bekasi saat Berada di Mobil, Ternyata Salah Satu Anggota PKS dengan Jabatan Mentereng

 

Menurut Edi, kondisi psikologis pekerja KAI sangat terganggu karena terpisah jauh dari keluarga.

Terlebih lagi saat ini harga tiket pesawat yang melambung tinggi.

"Ada pasanagan yang pindah keluar Jawa tanpa tunjangan. Sedangkan tiket pesawat mahal, ketemu keluarga susah," ujarnya.

"Itu pun setahun sekali, kejadian ini tak perlu terjadi jika direksi mengambil kebijakan dengan tidak merugikan karyawannya."

Diberitakan sebelumnya, ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jawa dan Sumatera mengancam akan melakukan aksi mogok kerja terkait peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu.

Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto mengatkan, sebanyak 150 pasangan suami istri (Pasutri) dimutasikan di tempat berbeda karena berada di dalam satu wilayah.

Para pekerja PT KAI pun sebelumnya pernah duduk bersama untuk membahas peraturan tersebut.

Baca Juga: Tebak Harga Tiket KRL Rp100 Ribu, Intip Penampilan Nia Ramadhani dan Jessica Iskandar Saat Saltum Pertama Kali Naik Kereta

 

Namun sampai saat ini tak kunjung mendapatkan respons yang positif sehingga mereka memutuskan untuk turun ke jalan menentang peraturan itu. (*) Cece/ Stylo

Artikel ini telah tayang di Intisari.id dengan judul "30 Karyawan PT KAI Terpaksa akan Bercerai Setelah Perusahaan Keluarkan Kebijakan yang Dianggap Kontroversial Ini" Penulis: Tatik Ariyani, Editor: Ade S