Stylo Indonesia - Pada tahun 2019, kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sempat menuai kontroversi.
Apalagi, kebijakan ini berlaku untuk para karyawan PT KAI, berkaitan dengan status pernikahan.
Kebijakan yang dibuat yaitu larangan pasangan pegawai PT KAI yang berstatus suami istri bekerja dalam satu wilayah.
Melalui Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/6/2019), yang menyampaikan langsung kebijakan baru tersebut.
Edi menerangkan, peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang terbit pada Maret 2018 lalu berdampak pada pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja di wilayah yang sama.
Mereka harus dimutasi ke tempat berbeda.
Peraturan itu, menurut Edi, sangat dirasakan oleh pekerja pelaksana dengan gaji serta tunjangan yang kecil.
"Laporan yang kami terima ada 30 pasutri korban mutasi harus digugat cerai. Ini sangat memprihatinkan," kata Edi.
Menurut Edi, kondisi psikologis pekerja KAI sangat terganggu karena terpisah jauh dari keluarga.
Terlebih lagi saat ini harga tiket pesawat yang melambung tinggi.