Hore! Cair Besok dan Bikin Rekening PNS Menggendut, Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 Lebih Banyak dari Sebelumnya, Berapa?

By Stylo Indonesia, Kamis, 30 Juni 2022 | 18:25 WIB
Hore! Cair Besok dan Bikin Rekening PNS Menggendut, Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 Lebih Banyak dari Sebelumnya, Berapa? (Tribunnews)

Stylo Indonesia - Cair awal Juli, Sri Mulyani sebut gaji ke-13 lebih banyak dari sebelumnya.

Gaji ke-13 memang sangat dinanti-nantikan bagi Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

Diinfokan bahwa gaji ke-13 akan cair besok di awal Juli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa perbedaan antara gaji ke-13 tahun ini dibandingkan dengan tahun 2021.

Bahkan Sri Mulyani menyebut jika komponen gaji ke-13 tahun ini lebih 'baik' dibandingkan tahun 2020 dan tahun 2021.

Seperti yang diketahui dua tahun terakhir kita mengalami pandemi Covid-19.

"Besaran (gaji ke-13) tak lepas dari kondisi ekonomi dan APBN yang mengalami pemulihan serta adanya peningkatan penerimaan negara karena kenaikan harga-harga komoditas unggulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (29/6/2022).

Karena situasi pandemi Covid-19, pada tahun 2020 komponen gaji ke-13 dan THR yang diberikan berupa gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.

"Bonus" ini diberikan untuk eselon I ke bawah. Kemudian, pada 2021 ketika terjadi varian Delta, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan komposisi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja 2022 untuk Perempuan Posisi Customer Consultant, Domisili Yogyakarta dan Jakarta Gaji Hingga Rp 7 Juta!

"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan," jelas Sri Mulyani.

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, yaitu berupa gaji atau pensiunan pokok beserta tunjangan melekat pada gaji/pensiunan pokok.

Tunjangan melekat tersebut, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Kemudian, ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi ASN yang mendapatkan tukin.

Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD.

"(Gaji ke-13 diberikan) sesuai aturan perundang-undangan berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundang-undangan yang menyangkut ASN daerah," urai Sri Mulyani.

Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp 35,5 triliun yang tersedia di berbagai kementerian/lembaga, APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara (BUN).

Sebagai informasi, total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

Rinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang. (Stylo Indonesia)

(*)

Artikel ini sudah tayang di GridStar.id dengan judul Siap-siap Rekening Menggendut! Cair Besok, Gaji ke-13 Tahun 2022 Disebut Sri Mulyani Lebih Banyak dari Sebelumnya

Penulis: Rahma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News