Auto Jadi Sultan Bebas Jajan! Ini Daftar ASN dan PNS yang Akan Terima Gaji Ke-13 dan Akan Cair Dalam Hitungan Hari

By Stylo Indonesia, Rabu, 29 Juni 2022 | 15:25 WIB
Gaji ke-13 PNS akan cair dalam hitungan hari (Tribunnews)

Stylo Indonesia - Setelah penantian panjang, Gaji ke-13 PNS akhirnya akan cair sebentar lagi.

Gaji ke-13 menjadi salah satu tunjangan yang cukup dinanti oleh sejumlah PNS Tanah Air.

Dikabarkan bahwa gaji ke-13 PNS akan cair dalam hitungan hari nih, Stylovers!

Seperti yang dilansir Stylo Indonesia dari GridFame.ID, Pemerintah telah mengumumkan akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini.

Rencananya pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan secara bertahap mulai awal Juli 2022 atau tepatnya pada 1 Juli 2022.

Sementara itu untuk perkembangan pencairannya, saat ini proses penyiapan pembayaran gaji ke-13 pun sudah dimulai sejak 23 Juni 2022.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto.

“Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah dilakukan mulai tanggal 23 Juni. Namun, pembayaran gaji ke-13akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli,” terangnya.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Lebih Cepat, Coba Simak Dulu 9 Kebijakan dari Kemenkeu Soal Penyalurannya!

 

Meski begitu, Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 nya.

Di tahun 2022 Kemenkeu telah mempersiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini sekitar Rp35.5 trilliun, yang di mana akan terbagi untuk PNS tingkat pusat, daerah serta pensiunan.

Lantas siapa saja penerima pencairan gaji ke-13 di tahun 2022?

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 daftar penerima gaji ke-13 dibagi atas kategori berikut:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pejabat negara, pensiunan, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sedangkan ada dua kategori kelompok yang tidak mendapat gaji ke-13 meski berstatus menjadi ASN atau PNS mereka adalah:

ASN atau PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

ASN atau PNS yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung oleh instansi yang menugaskan. (*) Dinda Stylo

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Cair Dalam Itungan Hari Ini Daftar ASN dan PNS yang Akan Terima Gaji ke-13 Pada Juli 2022"Penulis: Nabilah Hermawati