Lantas siapa saja penerima pencairan gaji ke-13 di tahun 2022?
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 daftar penerima gaji ke-13 dibagi atas kategori berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pejabat negara, pensiunan, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sedangkan ada dua kategori kelompok yang tidak mendapat gaji ke-13 meski berstatus menjadi ASN atau PNS mereka adalah:
ASN atau PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN atau PNS yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung oleh instansi yang menugaskan. (*) Dinda Stylo
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Cair Dalam Itungan Hari Ini Daftar ASN dan PNS yang Akan Terima Gaji ke-13 Pada Juli 2022"Penulis: Nabilah Hermawati