Padahal Dianggap Jadi Penambah Kesejahteraan Pendidik, Terkuak 7 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus untuk PNS

By Stylo Indonesia, Sabtu, 18 Juni 2022 | 15:46 WIB
Ilustrasi PNS (GridFame.Id)

Merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru/ tunjangan sertifikasi guru yang dihapus bagi PNS di daerah.

Ada setidaknya 7 sebab yang menjadikan pembayaran tunjangan sertifikasi guru PNS disetop jika alami kondisi ini.

Pertama, kamu telah mencapai usia pensiun;

Kedua, penerima tunjangan sertifikasi guru sudah meninggal dunia;

Ketiga, penerima tunjangan serftifikasi guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

Selanjutnya, penerima tunjangan sertifikasi guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Kelima, penerima tunjangan sertifikasi yang mendapat tugas belajar;

Ataupun kondisi yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru;

Ketujuh, melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. (*) Dinda Stylo

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Dengan Berat Hati Ini 7 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Untuk PNS" 

Penulis: Nabilah Hermawati