Cegah Diskriminasi! 5 Hak Asasi Perempuan yang Terangkum dalam CEDAW

By Layla Ekrep, Rabu, 8 Juni 2022 | 09:50 WIB
Hak utama perempuan yang terangkum dalam CEDAW (freepik.com)

Perempuan berhak untuk mendapatkan masa cuti yang dibayar, termasuk saat cuti melahirkan.

Selain itu, perempuan juga tidak bisa diberhentikan secara sepihak oleh pihak pemberi tenaga kerja dengan alasan kehamilan maupun status pernikahan.

Perempuan berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam lingkungan kerja seperti mengemukakan ide, ikut serta dalam pengambilan keputusan, dan lainnya (freepik.com)

#Hak dalam Bidang Kesehatan

Perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan bebas dari kematian pada saat melahirkan, dan hak tersebut harus diupayakan oleh negara.

Negara juga berkewajiban menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan KB, kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja 2022 untuk Perempuan Posisi Translator Mandarin, Domisili Cimahi dan Sulawesi, Gaji Hingga Rp 13 Juta, Usia Maksimal 40 Tahun!

#Hak yang Sama dalam Pendidikan

Setiap perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan, dari tingkat dasar hingga universitas.

Harus ada penghapusan pemikiran stereotip mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan dan bentuk pendidikan, seperti kesempatan beasiswa.

#Hak dalam Perkawinan dan Keluarga