Perempuan berhak untuk mendapatkan masa cuti yang dibayar, termasuk saat cuti melahirkan.
Selain itu, perempuan juga tidak bisa diberhentikan secara sepihak oleh pihak pemberi tenaga kerja dengan alasan kehamilan maupun status pernikahan.
#Hak dalam Bidang Kesehatan
Perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan bebas dari kematian pada saat melahirkan, dan hak tersebut harus diupayakan oleh negara.
Negara juga berkewajiban menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan KB, kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan.
#Hak yang Sama dalam Pendidikan
Setiap perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan, dari tingkat dasar hingga universitas.
Harus ada penghapusan pemikiran stereotip mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan dan bentuk pendidikan, seperti kesempatan beasiswa.
#Hak dalam Perkawinan dan Keluarga