Cegah Diskriminasi! 5 Hak Asasi Perempuan yang Terangkum dalam CEDAW

By Layla Ekrep, Rabu, 8 Juni 2022 | 09:50 WIB
Hak utama perempuan yang terangkum dalam CEDAW (freepik.com)

Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam hal perkawinan, seperti berhak untuk memilih suami secara bebas, dan tidak boleh ada perkawinan paksa; persetujuan kedua pihak.

Dalam keluarga, perempuan juga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, baik sebagai orang tua terhadap anaknya, maupun pasangan suami-istri.

#Hak dalam Kehidupan Publik dan Politik

Dalam kehidupan publik dan politik, setiap perempuan berhak untuk memilih dan dipilih; pemilihan dan hasil didasarkan pada demokratis.

Perempuan juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah hingga implementasinya. (*)

Baca Juga: Intip Karya Inspiratif UMKM Difabel Olah Lukisan Jadi Produk Fashion Nan Modis