Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam hal perkawinan, seperti berhak untuk memilih suami secara bebas, dan tidak boleh ada perkawinan paksa; persetujuan kedua pihak.
Dalam keluarga, perempuan juga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, baik sebagai orang tua terhadap anaknya, maupun pasangan suami-istri.
#Hak dalam Kehidupan Publik dan Politik
Dalam kehidupan publik dan politik, setiap perempuan berhak untuk memilih dan dipilih; pemilihan dan hasil didasarkan pada demokratis.
Perempuan juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah hingga implementasinya. (*)
Baca Juga: Intip Karya Inspiratif UMKM Difabel Olah Lukisan Jadi Produk Fashion Nan Modis