"Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini. Untuk itu, saya minta pertanggungjawaban saudara tim penuntut umum. Apa alasannya sehingga persidangan baru bisa kita laksanakan jam sebegini?" tanya majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (2/12/2021).
Kuasa hukum Ardie dan Nia Ramadhani menjelaskan bahwa kondisi kliennya dalam keadaan sakit. Dia pun meminta maaf kepada majelis hakim. "Mohon maaf yang sebesar-besarnya karena informasi dari pagi terdakwa dalam keadaan kurang sehat. Jadi diturunkan tim dokter kemudian rekomendasi dokter bisa sidang," jawabnya.
Majelis Hakim menerima alasan tersebut dan meminta kuasa hukum untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan panitera PN Jakpus jika memang ada hambatan jelang persidangan. "Mohon kordinasi ke panitera kalau ada pengunduran seperti ini," tukas hakim ketua.
Persidangan itu tampak baru dimulai pukul 12.38 WIB. Salah seorang jaksa penuntut umum kemudian memberikan penjelasan.
"Kami tim penuntut umum maaf karena info pagi tadi dari penasihat mohon maaf sebesar-besarnya karena info pagi tadi dari tim penasihat hukum terdakwa kurang sehat seperti diare, jadi diturunkan tim dokter memeriksa para terdakwa dan kemudian rekomendasi dokter waktu itu bisa untuk sidang makanya agak terlambat sidang karena menunggu pemeriksaan dokter," kata jaksa.
Hakim kemudian meminta agar ada koordinasi dengan panitera jika ada pergeseran waktu persidangan. Hakim juga memperingatkan agar ketiga terdakwa serta penasihat hukum tidak konsultasi dan terpengaruh dengan pihak lain yang menjanjikan bisa membantu perkara tersebut.
"Ya mohon koordinasi dengan bapak panitera perkara ini kalau ada pergeseran waktu persidangan. Kami juga akan infokan ke penuntut umum kalau ada halangan dari sisi majelis hakim," kata majelis hakim.
"Para terdakwa saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain itu pertama. Kedua ingatkan kepada saudara bertiga bersama penasihat hukum, saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapa pun yang akan menguruskan perkara saudara," lanjutnya.
Selain Nia dan Ardi, sopir mereka yang juga terdakwa, Zen Vivanto alias ZN hadir pula di sidang. Dakwaan rehabilitasi itu didapat dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta terhadap hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum.
"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis, Kamis. "Ardi penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," ucap Muhammad Damis lagi.
Dari Tim Asesmen Terpadu BNN DKI pula diproleh hasil bahwa Nia dan Ardi diagnosa F15 yakni gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional. Zen Vivanto juga mendapat dakwaan serupa.
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga saksi yakni tiga anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penangkapan di rumah Nia Ramadhani. (*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang di Fotokita.id dengan judul "Disebut Sudah Bercerai, Foto Gestur Ardi Bakrie Saat Jalani Sidang Disorot, Hakim Tegur Nia Ramadhani" Penulis: Bayu Dwi Mardana Kusuma