Sekedar informasi, Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Jambi ditahan oleh KPK di Rutan C1 KPK Jakarta sejak 9 April 2018.
Ia disangkakan pasal 12 huruf B Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas tindakan itu, Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun bak jatuh tertimpa tangga, disaat ia mendapat hukuman tersebut, Zumi Zola justru harus menelan pil pahit dicerai oleh istri tercintanya.
Melansir artikel lain dari Kompas.com, mantan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia melayangkan gugatan cerainya pada 26 Maret 2020.
Alasan ibu dua anak itu menceraikan Zumi Zola karena banyaknya perselisihan dan kurangnya perhatian.
Setelah melalui beberapa kali sidang, Zumi Zola dan Sherrin Tharia akhirnya resmi bercerai pada 12 Agustus 2020. (Stylo Indonesia)
(*)
Artikel ini sudah tayang di GridPop.id dengan judul Hilang Bak Ditelan Bumi Usai Dibui Karena Korupsi, Ex Gubernur Zumi Zola Dikabarkan Idap Penyakit Mematikan Sampai Harus Jalani Pengobatan Disela-sela Masa Tahanan
Penulis: Sintia N