Bak Telur di Ujung Tanduk, Nasib Ayu Ting Ting Saat Liburan ke Luar Negeri Malah Terancam Saat Muncul Ancaman Virus Omicron, Pemerintah Tegaskan Larangan Ini!

By Stylo Indonesia, Rabu, 1 Desember 2021 | 16:25 WIB
Ayu Ting Ting Liburan ke Luar Negeri (Instagram Ayu Ting Ting)

2. Masa karantina 7 hari

Selanjutnya, Pemerintah juga akan menyesuaikan masa karantina bagi warga negara asing (WNA) maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.

Masa karantina yang semula hanya 3 hari, kini berubah menjadi 7 hari lamanya.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar daftar negara yang masuk dalam poin a, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut.

Baca Juga: Ayah Rozak Ngebet Banget Ingin Jadikan Menantu, Andi Arsyil Blak-blakan Ngaku Sudah Siap Nikah dengan Sosok Selebriti Ini! Ayu Ting Ting?

3. Genome sequencing

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan meningkatkan tindakan genomic sequencing virus corona Covid-19.

Pengurutan keseluruhan genom atau Whole genome sequencing atau pengurutan genom lengkap adalah proses menentukan urutan DNA lengkap dari suatu genom organisme pada satu waktu.

Ini mencakup pengurutan semua kromosom organisme serta DNA yang terkandung dalam mitokondria dan juga untuk tanaman, dalam kloroplas.

Tindakan ini khususnya akan dilakukan pada kasus-kasus positif yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.

Hal ini dilakukan untuk sedini mungkin mencegah varian Omicron menyebar di Indonesia.