Dipenjara 14 Tahun Karena Kasus Pembunuhan, Perubahan Drastis Lidya Pratiwi yang Mualaf di Dalam Bui Bikin Terharu

By Stylo Indonesia, Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:19 WIB
Dipenjara 14 Tahun Karena Kasus Pembunuhan, Perubahan Drastis Lidya Pratiwi yang Mualaf di Dalam Bui Bikin Terharu (tribunnews.com)

Kasus Lidya Pratiwi

Lidya Pratiwi terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap model Naek Gonggom Hutagalung pada 28 April 2006.

Pembunuhan dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Ancol Jakarta Utara dan dihukum 14 tahun penjara.

Bintang sinetron Untung Ada Jini ini juga melakukan tindakan tersebut bersama ibu dan pamannya.

Baca Juga: Pindah Agama dan Sudah Bebas dari Penjara Setelah Divonis 14 tahun Hukuman Karena Kasus Pembunuhan, Kemunculan Perdana Lidya Pratiwi Pasca Bebas Jadi Sorotan!

Mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pada 27 April 2006 Tony Yusuf memeras Naek Gonggom Hutagalung di rumah ibunda Lidya, Vince Yusuf di Jalan Kereta Kencana III Sektor XII, BSD, Tangerang.

Tony memeras karena berutang kepada rentenir.

Lidya bertugas mencari dan menghubungi korban supaya datang ke lokasi.