Daftar Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Menyertakan Sertifikat Vaksin Covid-19, Wajib Tahu!

By Annisa Suminar, Jumat, 6 Agustus 2021 | 13:03 WIB
Daftar Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Menyertakan Sertifikat Vaksin Covid-19, Wajib Tahu! ()

Stylo Indonesia - Covid-19 di Jakarta masih belum menunjukkan angka penurunan yang stabil.

Sampai saat ini, Jakarta masih menjadi episentrum covid-19 di Indonesia.

Oleh karena itu, kegiatan vaksin covid-19 masih terus dilakukan untuk menciptakan herd imunity.

Nantinya sertifikat vaksin ini digunakan untuk melakukan aktivitas publik di Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkman aturan yang mewajibkan masyarakatnya untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 saat beraktivitas di ruang publik.

Baca Juga: Efek Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Tertunda, Ini Kata Ahli!

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Kewajiban menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 ini juga disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurutnya keputusan ini diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.

Anies memaparkan, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang telah menerima vaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, hanya 2,3% yang terinfeksi Covid-19.

Mereka juga hanya merasakan gejala ringan.

Sebelumnya, aktivitas publik yang sudah diketahui membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah makan di restoran atau warteg.

Namun bukan hanya itu saja, pelaku aktivitas-aktivitas di Jakarta berikut ini juga wajib menunjukan sertifikat vaksin Covid-19:

Baca Juga: Waspada, Efektivitas Vaksin Covid-19 Akan Menurun Pada Penyintas Covid-19 Varian Delta

1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house

2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4

3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri

4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan

5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api. (Stylo Indonesia)

(*)

Artikel ini sudah tayang di GridHealth.id dengan judul Catat, Inilah Aktivitas di Jakarta yang Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Penulis: Anjar Saputra