Daftar Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Menyertakan Sertifikat Vaksin Covid-19, Wajib Tahu!

By Annisa Suminar, Jumat, 6 Agustus 2021 | 13:03 WIB
Daftar Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Menyertakan Sertifikat Vaksin Covid-19, Wajib Tahu! ()

Mereka juga hanya merasakan gejala ringan.

Sebelumnya, aktivitas publik yang sudah diketahui membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah makan di restoran atau warteg.

Namun bukan hanya itu saja, pelaku aktivitas-aktivitas di Jakarta berikut ini juga wajib menunjukan sertifikat vaksin Covid-19:

Baca Juga: Waspada, Efektivitas Vaksin Covid-19 Akan Menurun Pada Penyintas Covid-19 Varian Delta

1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house

2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4

3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri

4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan

5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api. (Stylo Indonesia)

(*)

Artikel ini sudah tayang di GridHealth.id dengan judul Catat, Inilah Aktivitas di Jakarta yang Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Penulis: Anjar Saputra