“Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan),” ujarnya.
Terkait mekanisme penyalurannya, akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu, dimana bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar.
Baca Juga: Apakah BLT Subsidi Gaji Akan Cair di 2021? Simak Penjelasan dari Menaker!
Kriteria penerima subsidi gaji 2021
Adapun kriteria penerima bantuan subsidi gaji /subsidi upah 2021 adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
- sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. (Stylo Indonesia)
(*)
Artikel ini sudah tayang di GridStar.ID dengan judul Mulai Dicairkan Minggu Depan, Ini Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja
Penulis: Hinggar