Stylo Indonesia - Masyarakat Indonesia akan kembali mendapatkan bantuan subsidi gaji untuk pekerja.
Dikabarkan, bantuan subsidi gaji untuk pekerja ini akan cair pada minggu depan.
Namun ada beberapa syarat dan ketentuan siapa saja yang bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Bantuan subsidi upah Rp 1 juta akan segera diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4.
Bantuan tersebut akan dikabarkan aan diberikan dalam waktu dekat.
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.
“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (01/08).
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/07) kemarin.
Oleh karenanya, Anwar menargetkan pencairan subsidi sudah dapat dilaksanakan pekan depan atau tanggal 2-8 Agustus 2021.