Jakarta Pecah Telor, Covid-19 Capai 7.505 Kasus Baru Sampai Status RS di Ujung Tanduk

By Stylo Indonesia, Jumat, 25 Juni 2021 | 10:15 WIB
35o nakes Indonesia terpapar Covid-19 menjadi sorotan media asing. (Okezone)

Perkantoran di Jakarta diharapkan bisa mengurangi mobilitas karyawannya keluar rumah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Sementara itu, hingga Kamis kemarin, Kecamatan di Jakarta dengan jumlah kasus terbanyak, antara lain Ciracas 350 kasus, Cipayung 341 kasus, Kembangan 322 kasus, dan Pulo Gadung 305 kasus.

Rumah Sakit Mulai Mendirikan Tenda Darurat Lonjakan kasus Covid-19 telah berdampak pada penumpukan pasien di rumah sakit rujukan Covid-19.

Banyak pasien yang harus dirawat di lorong-lorong rumah sakit karena seluruh tempat tidur khusus pasien Covid-19 telah terpakai.

Oleh karena itu, Pemprov DKI tela menambah kapasitas rumah sakit Covid-19, dari semula 103 rumah sakit menjadi 140 rumah sakit.

Artinya, kini sudah ada 193 rumah sakit rujukan di Jakarta. "Dari 32 RSUD ada 13 yang menjadi RS khusus Covid-19, seperti RSUD Kramat Jati ini.

Lalu 19 RSUD lainnya 60% kapasitas itu disiapkan untuk Covid-19, 40% utk penyakit lain," tulis Anies di akun Instagramnya.

Baca Juga: Jangan Asal Beli, Berikut 5 Tips Belanja Baju Big Size Online untuk Tampil Modis

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga mengeluarkan surat yang ditunjukan kepada seluruh rumah sakit di Jakarta agar membangun tenda darurat sebagai tempat perawatan pasien Covid-19.

Surat dengan nomor 6745/-1.773 itu meminta agar rumah sakit melakukan penambahan kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19.

Ada empat poin penting dalam surat tersebut yang perlu diperhatikan seluruh rumah sakit di Jakarta.

Pertama, mengidentifikasi dan memanfaatkan keberadaan ruangan berkapasitas besar seperti auditorium, aula, ruang pertemuan, ruang serbaguna dan lainnya untuk diubah menjadi tempat perawatan pasien Covid-19.

Baca Juga: Tubuhnya Ditutupi Shawl Mewah Saat Dandan, Gaya Amanda Manopo Bikin Netizen Tak Tahan!

Kedua meminta rumah sakit mendirikan tenda darurat berkapasitas besar pada ruang terbuka di lingkungan rumah sakit seperti di halaman, tempat parkir, atau lainnnya.

Ketiga, direktur dan kepala rumah sakit diminta untuk menetapkan area perawatan tambahan sebagai area perawatan pasien Covid-19.

Terakhir, pengurus rumah sakit diminta menyampaikan kebutuhan bantuan tenda, velbed, obat-obatan, perbekalan kesehatan dan alat-alat kesehatan lainnya terkait pelayanan Covid-19 ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. (*) Cece/Stylo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Tidak Sedang Baik-baik Saja, Rekor 7.505 Kasus Baru hingga RS di Ambang Kolaps", Penulis : Rindi Nuris Velarosdela