Awas 4 Masker Organik Ilegal Tanpa BPOM Sering Dijual Online, Apa Saja?

By Stylo Indonesia, Jumat, 5 Februari 2021 | 20:05 WIB
Awas 4 Masker Organik Ilegal Tanpa BPOM Berkeliaran di Market Place dan E-Commerce, Apa Saja? (freepik.com)

Stylo Indonesia - Tren masker organik memang sedang viral saat ini di media sosial.

Apalagi semenjak pandemi, banyak orang yang lebih fokus melakukan perawatan kulit di rumah sehingga tren masker organik pun tak luput dari perkembangan skincare masa kini.

Nah Stylovers, ternyata di balik tren masker organik yang tengah viral saat ini, ternyata ada oknum produsen yang tak bertanggung jawab menjual masker tanpa mengantongi izin edar BPOM.

Dilansir Stylo Indonesia dari Kompas.com, Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro baru-baru ini menggerebek rumah produksi masker organik abal-abal yang berlokasi di Jati Asih, Bekasi pada Kamis (28/1/2021) malam.

Baca Juga: Aduh 3 Zodiak Ini Bikin Tidak Nyaman Saat Berteman, Kok Bisa Ya?

Berdasarkan keterangan polisi, ada empat merek masker organik ilegal yang diproduksi yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Modisnya Laudya Cynthia Bella ke Supermarket dengan Setelan Busana Hijab, Netizen Justru Salfok dengan Belanjaannya!

Selain itu, produk masker organik tersebut diracik oleh pembuatnya tanpa memiliki keahlian. Dalam proses penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menangkap reseller (penjual ulang) dan pemilik rumah produksi masker ilegal berinisial CS.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Ahok Baru Seumur Jagung, Puput Nastiti Devi Malah Curhat Soal Kehidupan hingga Rumah Tangga: Sabar dan Ikhlas

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS," ujar Yusri dikutip dari PMJ News, (29/1/2021).

Selain itu, polisi juga menangkap 12 tersangka lain yang terlibat dalam pembuatan masker organik ilegal itu.

"Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. Karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana," lanjut dia.

Beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar pun telah diamankan oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Ahok Baru Seumur Jagung, Puput Nastiti Devi Malah Curhat Soal Kehidupan hingga Rumah Tangga: Sabar dan Ikhlas

Menurut Yusri, kosmetik ilegal ini biasanya digunakan sebagai produk perawatan kulit bagi ibu-ibu atau kaum perempuan.

Banyak dijual di toko online

Masker organik yang diproduksi CS, disebutkan sudah beredar luas karena pelaku menjual melalui media sosial atau e-commerce secara online.

Bahkan, beberapa merek tersebut sudah banyak dikenal orang.

Untuk meminimalisir dampak yang meluas, Yusri mengimbau kepada masyarakat yang merasa wajahnya terkena dampak dari penggunaan bahan kimia yang ada pada masker organik ilegal, diminta untuk segera melapor.

Baca Juga: Waspada Pengaruh Stres Pada Kulit dari Jerawat Hingga Penuaan, Begini Penjelasan Ahli!

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," ujar Yusri.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Polisi juga menyelidiki apakah masih ada kemungkinan tersangka atau reseller lainnya yang ikut terlibat dalam pembuatan masker ilegal.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (*) Cece/StyloArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Merek Masker Organik Ini Ilegal, Belum Kantongi Izin BPOM, Apa Saja?",Penulis : Retia Kartika Dewi, Editor : Rizal Setyo Nugroho