Stylo Indonesia - Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya.
Terkait penetapan Habib Rizieq Shihab dan lima orang sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan penyidik akan menangkapnya.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Adapun pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus keramaian di Petamburan adalah:
1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.