Akhirnya Menteri Kesehatan Terawan Muncul, Bukan Bawa Kabar Baik Menkes Justru Sebut Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik

By Stylo Indonesia, Kamis, 26 November 2020 | 14:23 WIB
Akhirnya Menteri Kesehatan Terawan Muncul, Bukan Bawa Kabar Baik Menkes Justru Sebut Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Ya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang selama ini dianggap diam dalam menangani permasalahan Covid-19 di Indonesia akhirnya angkat bicara.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020), Menkes Terawan memberikan sinyal adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Menkes Terawan mengungkapkan penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B.

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," ungkapnya.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Menteri Kesehatan Terawan Ganti Istilah PDP, ODP dam OTG Pasien Corona

Adapun prinsip penetapan iuran, kata Terawan akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Terawan menyebutkan, dasar pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.

"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ujarnya.