2. Subsidi gaji karyawan
Bantuan subsidi gaji karyawan termin kedua akan disalurkan pada awal November 2020.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka yang akan mendapatkannya adalah karyawan yang memiliki gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Baca Juga: Heboh Bantuan Uang Tunai Dari Pemerintah Bagi Pemilik SIM C, Ternyata Begini Faktanya!
3. Bantuan UMKM
Bantuan UMKM juga masih akan diberikan hingga bulan ini.
Para pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya ke dinas koperasi di daerah masing-masing.
Bantuan ini rencananya akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM.