Kabar Buruk Untuk Para Buruh, Pemerintah Sudah Ketok Palu Tidak Ada Kenaikan Upah Minimun 2021, Ini Isi Keputusannya!

By Stylo Indonesia, Rabu, 28 Oktober 2020 | 12:48 WIB
Kabar Buruk Untuk para Buruh, Pemerintah Sudah Ketok Palu Tidak Ada Kenaikan Upah Minimun 2021, Ini Isi Keputusannya! (Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Stylo Indonesia - Pandemi virus corona yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia memberikan dampak dalam sektor perekonomian.

Di Indonesia sendiri, sektor ekonomi pun mengalami dampak buruk yang harus diterima oleh masyarakat, terutama para buruh di Indonesia.

Seakan tak berhenti sampai disitu, sepertinya buruh di seluruh Indonesia harus kembali menelan pil pahit akibat dampak virus corona.

Kabar terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Baca Juga: Deretan Daftar Bantuan yang Akan Cair Pada Bulan Oktober, Apa Saja?

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

Baca Juga: Hore! Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Segera Disalurkan pada Bulan Oktober 2020, Catat Waktu Penyalurannya!

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar pada tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. (Nisa/Stylo Indonesia)

(*)

Artikel ini sudah tayang di GridStar.id dengan judul Mimpi Buruk Bagi Seluruh Buruh di Indonesia, Pemerintah Ketuk Palu Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Keputusannya!

Penulis: Rahma