Stylo Indonesia - Di tengah masa pandemi ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan hanya bermodalkan KTP, kamu bisa langsung menjadi penerima BPUM BRI.
BPUM BRI merupakan salah satu bantuan untuk pemilik Usaha Kecil Menengah yang terdampak pandemi.
Bagi kamu yang ingin merima bantuan stimulus UMKM atau BLT UMKM atau BPUM, silakan baca seksama panduannya.
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai ( BLT ) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) di masa pandemi virus corona.
Baca Juga: Inspirasi OOTD Najwa Sijab Padukan Bawahan Bergaya Etnik dengan Sepatu Sneakers Kekinian
Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta tersebut diperpanjang hingga akhir November 2020.
Pemerintah bahkan menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.
Masih ada kesempatan bagi para pemilik UMKM untuk masuk daftar penerima BPUM BRI Rp 2,4 juta.
Cara Daftar BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
* NIK
* Nama lengkap
* Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
* Bidang usaha
* Nomor telepon
Cek Kepesertaan
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT UKM atau bukan, bisa dicek melalui laman BRI.
Silakan login di eform.bri.co.id/bpum
Masukkan nomor KTP Anda, dilanjutkan kode verifikasi yang tersedia di laman tersebut.
Silakan lihat di bawah ini.
Syarat
Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:
* Memiliki usaha berskala mikro.
* WNI.
* Bukan ASN atau PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
* Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
* Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Maka, dalam proses pencairannya penerima tidak dikenakan biaya apa pun.
Pencairan
BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.
Nantinya, penerima akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur apabila dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: 5 Whip Facial Foam untuk Kulit Kering dan Kusam di Bawah 50 Ribu Rupiah
Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan SMS oleh bank penyalur.
Sebagai contoh, salah satu pihak bank penyalur, BRI menjelaskan apabila mendapatkan pesan notifikasi, maka masyarakat dapat segera datang ke kantor BRI terdekat.
"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
Lebih jelasnya, inilah contoh SMS notifikasi dari BRI.
Perlu diketahui, dana bantuan yang diterimakan tidak dapat langsung digunakan.
Penerima harus melengkapi semua persyaratan dari dokumen hingga surat pernyataan.
Jika belum melengkapi dokumen tersebut, maka saldo BLT UMKM akan ditangguhkan.
Di sisi lain, untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, Aestika menekankan proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis alias tidak ada pungutan biaya.
Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke kantor BRI terdekat, bukan ke tempat lain.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:
* Buku tabungan
* Kartu ATM dan identitas diri
* Surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres
Sementara, jika penerima bantuan tidak memiliki rekening BRI, maka dapat mendatangi kantor BRI terdekat untuk mengurusnya. (*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang di fame.grid.id dengan judul "Cuma Modal KTP! Ini Cara Daftar BPUM BRI Rp 2,4 Juta, Langsung Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum" Penulis : Nindy Nurry Pangesti