Syarat
Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:
* Memiliki usaha berskala mikro.
* WNI.
* Bukan ASN atau PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
* Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
* Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Maka, dalam proses pencairannya penerima tidak dikenakan biaya apa pun.
Pencairan
BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.
Nantinya, penerima akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur apabila dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: 5 Whip Facial Foam untuk Kulit Kering dan Kusam di Bawah 50 Ribu Rupiah
Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan SMS oleh bank penyalur.
Sebagai contoh, salah satu pihak bank penyalur, BRI menjelaskan apabila mendapatkan pesan notifikasi, maka masyarakat dapat segera datang ke kantor BRI terdekat.