Hore! Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Segera Disalurkan pada Bulan Oktober 2020, Catat Waktu Penyalurannya!

By Stylo Indonesia, Senin, 5 Oktober 2020 | 14:05 WIB
Hore! Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Segera Disalurkan pada Bulan Oktober 2020, Catat Waktu Penyalurannya! (Tribun Manado)

Stylo Indonesia - Subsidi gaji gelombang kedua akan segera dicairkan untuk karyawan swasta pada bulan Oktober 2020 ini.

Sebelumnya, subsidi gaji gelombang pertama disalurkan secara bertahap pada Agustus hingga September lalu.

Bantuan subsidi gaji untuk karyawan swasta akan kembali disalurkan pada akhir bulan Oktober ini.

Baca Juga: Sudah Ditunggu-tunggu Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 5 Juta, Ternyata Ini Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Masuk ke Rekening!

Bantuan rencananya akan diberikan pada akhir Oktober atau paling lambat di bulan November 2020.

Subsidi gaji untuk gelombang kedua ini akan diberikan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai. Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujarnya pada Kamis (01/10).

"Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida.

Baca Juga: Hore! Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Kabar Gembira Bansos Covid-19 Akan Diperpanjang Hingga Desember, Catat Nominal dan Besarannya!

Diketahui hingga saat ini data yang diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan ada 12,4 juta orang.

Bantuan telah disalurkan sebanyak 92,48 persen dan telah diserahkan pada 10,7 juta penerima.

Hingga saat ini masih ada 745.669 orang yan masih dalam proses pengiriman dari perbankan.

Beberapa kendala masih ditemui dalam penyaluran subsidi gaji ini.

Kendala yang ditemui antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasid, rekening tidak valid dan dibekukan.

Selain itu, rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tak terdaftar.

Data yang ditemukan itu mencapai 2,4 juta pekerja.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Akan Berikan Bantuan Pada Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawah 5 Juta, Catat Nominal dan Syaratnya!

Bantuan subsidi gaji ini diberikan pada semua karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta rupiah.

Bantuan sebesar Rp 600.000 ini diberikan selama empat bulan sehingga totalnya menjadi Rp 2,4 juta.

Subsidi gaji dilakukan sebanyak dua gelombang, masing-masing gelombang akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta. (Nisa/Stylo Indonesia)

(*)

Artikel ini sudah tayang di GridStar.id dengan judul Kabar Baik! Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Mulai Disalurkan di Oktober 2020, Ini Waktu Penyalurannya

Penulis: Hinggar