Tujuannya, agar subsidi gaji berupa uang tunai dengan total Rp 2,4 juta dapat segera disalurkan kepada mereka.
Tak semua dapat SMS
Utoh menjelaskan penerima SMS notifikasi hanya diberikan kepada:
- Tenaga kerja yang dinonaktifkan setelah tanggal 30 Juni 2020
- Tenaga kerja dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal)
- Tenaga kerja tidak/belum mengikuti program Prakerja
Hal itu termasuk para karyawan atau pekerja telah mencairkan JHT pada bulan Juli atau Agustus, tetapi masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni.
Mereka merupakan kelompok pekerja yang nomor rekeningnya tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, menurut Utoh, mereka juga berhak mendapatkan BSU.