PSBB Total DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Tida Ada SIKM: 'Mobilitas Keluar Tidak Diberlakukan'

By Stylo Indonesia, Minggu, 13 September 2020 | 15:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dok. Kompas.com)

Stylo.ID - Berbagai cara diupayakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menangani persebaran virus corona di Indonesia.

 

Seperti yang sudah ditetapkan oleh gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang akan menerapkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di Jakarta pada Senin (14/9/2020).

Meski sempat menuai pro kontra, namun rupanya PSBB total Jakarta juga membawa kabar baik bagi warga Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa PSBB total kali ini tidak semengerikan PSBB sebelumnya.

Anies Baswedan menegaskan, tidak ada penggunaan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang ingin bepergian di area Jakarta.

 Baca Juga: Tak Malu Ceritakan Urusan Ranjang, Nagita Bongkar Raffi Ahmad Tak Tahan Bila Digoda Olehnya Untuk Minta Jatah: Suka Mancing-mancing Nih Dia... 

"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga. 

"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.

 Baca Juga: 3 Zodiak Ini Diprediksi Mampu Membuat Pria Tergila-gila, Kamu Termasuk Nggak nih?

Sementara itu, Anies mengatakan bahwa penerapan PSBB total ini guna menekan angka penyebaran Covid-19 di perkantoran.

"Yang paling banyak itu kan memang di perkantoran. Karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai (penyebaran Covid-19)," ungkap Anies.

 Baca Juga: Cuma Bikin Boros, Tidak Perlu Beli Produk Makeup Ini Terlalu Sering!

Terlepas dari itu, Anies tetap memperbolehkan 11 sektor usaha untuk tetap berperasi selama PSBB total.

Diantaranya, perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

(*) Cece/Stylo

Artikel ini telah tayang di health.grid.id dengan judul "Kabar Baik Jelang PSBB Total, Anies Baswedan Tegaskan Tidak Ada SIKM: 'Mobilitas Keluar Tidak Diberlakukan'" Penulis: Nikita Yulia Ferdiaz

Link: https://health.grid.id/read/352334102/kabar-baik-jelang-psbb-total-anies-baswedan-tegaskan-tidak-ada-sikm-mobilitas-keluar-tidak-diberlakukan?page=all