Menfominfo Ketuk Palu! Akhirnya Tenaga Pengajar dan Murid Bisa Bernapas Lega Karena Bakal Ada Subsidi Pulsa untuk Sekolah via Online Mulai September

By Ristiani Theresa, Jumat, 28 Agustus 2020 | 12:44 WIB
Menkominfo Ketuk Palu, Mulai September Tenaga Pengajar dan Murid Bisa Bernapas Lega, Ada Subsidi Pulsa untuk Sekolah via Online! (forbes.com)

Stylo.ID - Kabar gembira bagi para pengajar dan murid!

Paslanya, pemerintah akan memberi bantuan berupa subsidi pulsa untuk pengajar dan murid, yang harus melakukan pembelajaran secara jarak jauh akibat pandemi Covid-19.

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, subsidi pulsa bagi para tenaga pengajar dan murid akan mulai digulirkan pada September 2020.

Oleh karena itu, ia berharap penyesuaian daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) bisa segera selesai agar subsidi bisa disalurkan.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Diundur, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Justru Sudah Dijadwalkan dan Akan Ditransfer Pemerintah, Kapan?

"Betul (subsidi pulsa untuk dukung pembelajaran jarak jauh) long distance electronic learning, diharapkan penyesuaian DIPA bisa segera selesai dan mulai digulirkan September," ujar Johnny kepada Kompas.com, Kamis (13/08).

Baca Juga: 13,7 Juta Rekening Karyawan Swasta Penuhi Syarat Menerima Subsidi, Tapi Pencairan Dana Masih Harus Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya!

Johnny mengatakan, pemberian subsidi pulsa tersebut rencananya akan diberikan selama empat bulan atau hingga Desember 2020.

Saat ini, pemerintah tengah menghitung besaran subsidi yang akan diberikan kepada siswa, mahasiswa, para guru dan dosen.

"Paket data saja sekitar Rp 7,8 triliun plus beberapa insentif lainnya yang sedang dibicarakan. Satuan kerja berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," kata Johnny.

Baca Juga: Hore Kabar Baik untuk Guru Honorer! Sri Mulyani Sebut Akan Ada Subsidi Gaji, Ini Besarannya

Ia mengatakan, pihaknya memberikan dukungan kepada Kemendikbud untuk merealisasikan insentif data untuk lingkungan pendidikan yang dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tersebut.