Sempat Dikabarkan Diundur, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Justru Sudah Dijadwalkan dan Akan Ditransfer Pemerintah, Kapan?

By Stylo Indonesia, Kamis, 27 Agustus 2020 | 13:05 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (kompas.com)

Stylo.ID - Beberapa waktu yang lalu, BLT karyawan swasta yang gajinya kurang dari Rp 5 Juta  dikabarkan dipercepat, ternyata kini justru mundur.

Sebelumnya, BLT bagi karyawan swasta dikabarkan akan cair pada 25 Agustus 2020.

Ternyata, tanggal 25 Agustus bukanlah waktu yang ditentukan untuk pemerintah pusat serempak membagi BLT karyawan swasta.

Pemerintah menegaskan tak mengundurkan atau membatalkan program bantuan subsidi upah.

Uang itu sudah dijadwalkan dan akan tetap ditransfer sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Berikut penjadwalannya menurut keterangan pemerintah.

Baca Juga: Pakai Tube Top Super Seksi di Bali, Gisella Anastasia Kepergok Punya Tato di Punggung, Ada Artinya Kah?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.

Menurut dia, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta tersebut.

"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.

"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.