9 Tahun Adem Ayem Jadi Menantu Keluarga Cendana, Ternyata Mayangsari Harus Gigit Jari Tak Bisa Rasakan Kemewahan Deretan Harta Bambang Trihatmodjo, Kenapa?

By Stylo Indonesia, Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:59 WIB
9 Tahun Adem Ayem Jadi Menantu Keluarga Cendana, Ternyata Mayangsari Harus Gigit Jari Tak Bisa Rasakan Kemewahan Deretan Harta Bambang Trihatmodjo, Kenapa? (Kolase Bangkapos.com)

Stylo.ID - Kehidupan rumah tangga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo memang kerap menyita perhatian masyarakat.

Sebelum menikah dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo merupakan suami dari Halimah Agustina Kamil.

Mayangsari dikabarkan menjadi biang dari keretakan rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan Halimah.

Publik rasanya menolak lupa saat Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo dilabrak oleh Halimah yang menjadi kabar besar pada saat itu.

Baca Juga: Prediksi Untuk Masa Depan Hampir Selalu Benar, Ramalan Pedas Mama Lauren Untuk Mayangsari Justru Meleset, Soal Apa?

Bambang pun akhirnya menceraikan Halimah dan menikahi Mayangsari.

Kini, kehidupan mereka memang sudah terpisah total.

Namun siapa sangka, walau sudah menikahi Mayangsari, Bambang ternyata sempat masih memberikan nafkah miliaran untuk halimah.

Bambang Masih Beri Nafkah untuk Halimah

Dikutip dari Grid.ID, Selasa (21/5/2019), Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 10 tahun yang lalu.

Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

Baca Juga: Bak Tantang Virus Corona, Menantu Keluarga Cendana Mayangsari Justru Sesumbar Undang Geng Sosialita Berkumbul di Rumah Mewahnya Tanpa Masker dan Tak Jaga Jarak

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010."

"Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, Rabu (16/2).

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Belanja ke Supermarket di Tengah Panademi Virus Corona, Mayangsari Tampil Stylish Sambil Tenteng Tas Mirip Kantung Belanja Berharga Fantastis

Harta Gono Gini Bambang Trihatmodjo

Rumah tangga Bambang Trihatmodjo dengan Halimah kala itu diguncang badai hebat.

Perceraian keduanya terekspos dibumbui isu perselingkuhan Bambang dengan Mayangsari.

Tak luput dari sorotan, harta gono-gini Bambang mengundang decak kagum seperti diwartakan NOVA Rabu, 16 Februari 2011 lalu.

Menurut pengacara Halimah, putusan MA itu hanya mengatur soal perceraian Bambang-Halimah.

"Putusan MA tidak ada soal harta gono gini. Putusan itu hanya tentang perceraian."

"Masalah itu juga belum kita persoalkan, masih dalam status quo dan tidak ada batas waktunya," kata Lelyana Santosa.

Selain itu, Halimah juga tidak terlalu mempersoalkan masalah harta dalam perkara ini.

"Saya belum bertemu dengan klien saya tapi saya rasa itu bukan suatu masalah," pungkas Lelyana.

Baca Juga: Punya Darah Sosialita Seperti Sang Mama, Putri Mayangsari Khirani Trihatmodjo Kepergok Pakai Tas Mewah Senilai Rp52 Juta

Selama proses perceraian ini, ibu tiga orang anak itu sempat meminta majelis hakim PA Jakarta Pusat untuk melakukan sita marital atas harta kekayaan Bambang dan Halimah.

Hal itu dimaksudkan agar kekayaan tersebut tidak berpindah tangan.

Berikut beberapa kekayaan Bambang-Halimah berdasarkan daftar yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (24/06/2008) silam.

1. Tanah seluas 1.985 M2 di Jl. Tanjung No. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat.

2. Tanah seluas 1.259 m2 di Jl. Tanjung no. 24 dan 26, Jakarta Pusat.

3. Mobil Porsche Cayenne B 905 AT4. Mobil VW Touareg B 82 G

5. Tanah seluas 3.105 m2 di Jl. Ciganjur, Jakarta Selatan.

6. Tanah seluas 2.705 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

7. Tanah seluas 1.355 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

8. Tanah seluas 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor. Harta tersebut atas nama Bambang dan Halimah, kecuali tanah yang berlokasi di Simprug yang tertulis atas nama Asrilan. (Nisa/Stylo)

(*)

Artikel ini sudah tayang di SajianSedap.com dengan judul 9 Tahun Jadi Istri Pangeran Cendana, Mayangsari Ternyata Harus Gigit Jari Tak Bisa Rasakan Manisnya Deretan

Penulis: Harta Bambang Trihatmodjo